Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan merupakan dinas teknis dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk melalui Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur No. 46 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan. Perangkat Daerah Provinisi Sumatera Selatan yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Provinsi Sumatera Selatan.
a. Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 46 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2018 tentang
“Melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang pekerjaan umum bina marga dan tata ruang”.
b. Fungsi
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan dan perumusan kebijaksanaan teknis pembangunan dan pengelolaan, pembinaan umum, pemberian bimbingan serta perizinan di bidang kebinamargaan dan penataan ruang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur
Pengawasan dan pengendalian teknis dibidang bina marga dan tata ruang sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh gubernur
Pembinaan dan bimbingan terhadap dinas lingkup prasarana wilayah kabupaten/kota yang bersifat teknis di bidang bina marga dan tata ruang
Pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah
Pembinaan administrasi dan Unit Pelaksana Teknis Dinas lingkup Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang
Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.