Logo Dinas PU BMTR

DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG

Provinsi Sumatera Selatan

Memuat Halaman...

Lewati ke konten utama
Logo Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan

Data contoh — wajib diverifikasi terhadap Standar Pelayanan resmi sebelum publikasi.

Kembali ke Layanan
Layanan Publik • Pengendalian, Peralatan dan BMD

Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Ruang Milik Jalan Provinsi

Ringkasan Layanan

Layanan pemberian rekomendasi teknis untuk pemanfaatan ruang milik jalan provinsi (Rumija) seperti pemasangan utilitas, iklan, gapura, dll.

Dasar Hukum

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Jalan; Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan.

Persyaratan Pelayanan

Prosedur & Alur Sistem

1

Pemohon mengajukan berkas permohonan ke loket pelayanan

Pelaksana: Pemohon
2

Petugas memverifikasi kelengkapan berkas administratif

Pelaksana: Petugas Loket
3

Tim teknis melakukan survey lapangan untuk peninjauan lokasi

Pelaksana: Tim Teknis
4

Evaluasi teknis dan perumusan naskah rekomendasi teknis

Pelaksana: Seksi Pengendalian & Perizinan
5

Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis yang ditandatangani Kepala Dinas

Pelaksana: Kepala Dinas / Kepala Bidang

Formulir Pendukung

Formulir Permohonan Rumija.pdf
Unduh

FAQ Layanan

Tidak ada biaya retribusi atau biaya pelayanan apapun (Gratis) sesuai peraturan yang berlaku.

Ringkasan Informasi

  • Waktu Penyelesaian 5 Hari Kerja
  • Biaya / Tarif Gratis
  • Jam Kerja Loket Senin - Jumat, 08:00 - 15:00 WIB
  • Lokasi Pelayanan Loket Pelayanan Terpadu Dinas PUBMTR Sumsel
  • Penanggung Jawab Seksi Pengendalian & Perizinan