Prosedur Permohonan Informasi
Tata cara dan mekanisme alur pengajuan permohonan informasi publik bagi perorangan, kelompok, maupun badan hukum pada PPID Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan.
Alur Permohonan Informasi Publik
Pengajuan
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara tertulis atau melalui portal online dengan melampirkan identitas diri (KTP/Akta Notaris).
Verifikasi
Petugas PPID mencatat registrasi dan memverifikasi kesesuaian dokumen permohonan informasi yang diajukan.
Tanggapan (10 Hari)
PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penguasaan informasi atau pengaksesan dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Penyerahan Berkas
Informasi publik diserahkan secara gratis (atau biaya penggandaan mandiri) secara langsung maupun elektronik.
Persyaratan Pemohon
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik secara lengkap.
- Melampirkan fotokopi KTP bagi Perorangan.
- Melampirkan fotokopi Akta Pendirian / SK Kemenkumham bagi Badan Hukum.
- Menyebutkan subjek dan alasan penggunaan informasi publik secara jelas.
Jangka Waktu & Biaya
- Jangka Waktu Tanggapan: 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis).
- Jangka Waktu Keberatan: 30 hari kerja setelah pemberitahuan penolakan / tidak ditanggapi.
- Biaya Layanan: Rp 0,- (Gratis). Pemohon hanya menanggung biaya fotokopi/penggandaan jika dokumen berbentuk fisik.
Siap Mengajukan Permohonan Informasi?
Ajukan permohonan informasi publik Anda secara langsung via portal online PPID.