Tugas & Fungsi
- Dinas PU BMTR Sumsel bertugas membantu Gubernur dalam urusan pekerjaan umum (jalan, jembatan, penataan ruang) dan fungsi utamanya meliputi:
- Perencanaan & Kebijakan: Kebijakan teknis jalan, jembatan, dan tata ruang.
- Pelaksanaan: Pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan konstruksi.
- Pengujian: Laboratorium bahan konstruksi dan alat.
- Tata Ruang: Pengawasan dan koordinasi penataan ruang.
- Administrasi: Pengelolaan kesekretariatan dan program.