Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan bertugas mengelola, mendokumentasikan, dan melayani permohonan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan efisien.
Portal Aplikasi PPID Sumsel
Layanan pengajuan dan keberatan permohonan informasi publik secara dalam jaringan (online) dikelola melalui portal resmi PPID Provinsi Sumatera Selatan.
Buka Portal Aplikasi PPID →Tugas & Fungsi PPID
- Pengkoordinasian pengumpulan dan penyediaan informasi publik.
- Penginstruksian penyampaian informasi publik secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
- Pelaksanaan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Penyediaan layanan permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Gubernur Sumatera Selatan terkait Pengelolaan Informasi Publik.
Panduan Akses Informasi
Pedoman PPID adalah Pedoman Umum Pelayanan Informasi Publik yang menjadi acuan atau panduan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. PPID sendiri adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Kontak Resmi PPID
dpubmtrprovinsisumsel@gmail.com