Tugas & Fungsi
Melaksanakan pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi di wilayah Kota Palembang.
Layanan yang Tersedia
Pengaduan Kondisi Jalan dan Jembatan Provinsi
Penerimaan laporan kerusakan, keluhan, dan masukan masyarakat mengenai kondisi jalan dan jembatan kewenangan provinsi.
Waktu: 1 Hari Kerja (Registrasi)
Lihat Layanan →
Kepala Unit
Ir. CHANDRA DEWANA, S.T., M.M.
Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Kota Palembang
Informasi Kontak
- Alamat Alamat kantor di Kota Palembang belum diisi.
- Telepon Nomor telepon belum diisi.
- Email Email belum diisi.